🏝️ Jelajahi pesona wisata muaradua! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, muaradua (0511) 676613 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISPAR muaradua muaradua, struktur sistematis untuk pengembangan pariwisata yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISPAR muaradua

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengembangan pariwisata di muaradua.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pengembangan dan promosi pariwisata di muaradua.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISPAR muaradua.

Tim Fungsional

Pengelola destinasi, pemandu wisata, dan pembina Pokdarwis DISPAR muaradua.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengembangan pariwisata di muaradua.

01

Bidang Pengembangan Destinasi

Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata serta sarana prasarana wisata.

02

Bidang Pemasaran & Promosi

Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, kalender wisata, dan branding destinasi.

03

Bidang Ekonomi Kreatif

Pembinaan pelaku ekonomi kreatif, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung wisata.

04

Bidang SDM & Kelembagaan

Pembinaan desa wisata, Pokdarwis, pelatihan SDM, dan perizinan usaha pariwisata (TDUP).

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISPAR muaradua.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISPAR muaradua dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengembangan Destinasi, Pemasaran & Promosi, Ekonomi Kreatif, serta SDM & Kelembagaan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengembangan pariwisata di muaradua berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISPAR muaradua berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota muaradua, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.